Polres Mojokerto Ungkap Kasus Pembunuhan, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan

    Polres Mojokerto Ungkap Kasus Pembunuhan, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan

    MOJOKERTO - Kasus pembunuhan sadis terhadap karyawan toko gorden, Ahmad Hasan Muntolip (26) berhasil diungkap Polres Mojokerto yang merupakan Polres jajaran Polda Jatim.

    Tiga terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik, berhasil diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut. Salah seorang pelaku ternyata perempuan muda.

    Dua terduga pelaku pembunuhan ini kakak beradik asal Dusun Tegalsari, Desa/Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto inisial MS alias Udin (27) dan MN alias Dayat (25).

    Sedangkan pelaku ketiga yaitu AA (23), warga Desa Plososari, Kecamatan Puri. Anjar merupakan teman wanita Dayat.

    "Pelaku berjumlah tiga orang, satu sebagai pelaku utama (Dayat), dua membantu, " kata Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (29/11/2022).

    Apip menjelaskan ketiga pelaku diringkus pada Rabu (23/11/2022). Udin dan Dayat disergap tim gabungan Jatanras dan Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, serta Unit Reskrim Polsek Mojosari di Jalan Raya Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang sekitar pukul 20.00 WIB.

    Kakak beradik itu akan kabur ke luar daerah menggunakan mobil Mitsubishi Lancer putih nopol B 1050 UP. Mobil tersebut dipinjam Dayat dari temannya. Menurut Apip, Udin merupakan teman satu sekolah korban. Sedangkan Dayat adik kelas korban.

    "Pelaku Dayat menusukkan besi betoneser ke kepala korban sampai beberapa kali tusukan. Hingga korban meninggal dunia, " jelasnya.

    Kini Dayat, Udin dan Anjar harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan sadis ini. Salah satunya berupa besi betoneser ukuran 10 mm berbentuk huruf Y yang ujungnya dibuat runcing. Besi ini dipakai pelaku menghabisi korban.

    Barang bukti lainnya berupa mobil Honda Brio kuning nopol S 1879 N, mobil Mitsubishi Lancer warna putih nopol B 1050 UP yang digunakan para pelaku mengangkut mayat korban, pakaian korban, sarung motif kotak-kotak warna cokelat, 5 gorden, 1 tikar plastik untuk membungkus mayat dan seutas tali rafia untuk mengikat mayat. (**).

    mojokerto
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Mojokerto Tetapkan Ayah Kandung Korban...

    Artikel Berikutnya

    Tekan Angka Kecelakaan Jelang Nataru, Polres...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Pelantikan Pj. Gubernur Sulawesi Selatan
    Puspen TNI Gelar Coffee Morning Bersama Pegiat Media Sosial
    Dandim 1714/PJ Dampingi Pj Bupati Puncak Jaya Tinjau Langsung Jalan Longsor di Distrik Kalome
    Kadivhumas Berikan Pin Brivet Kepada 10 Taruna Akpol Dengan Nilai Sertifikasi Kehumasan Terbaik

    Tags